Tim Terpadu Pemprov Sumut Tertibkan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tertibkan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tertibkan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai

Galang, infosumut.co – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13 titik yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular, Jumat (26/6/2026). Lokasi yang ditertibkan terdiri atas 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pembinaan, pengawasan, serta monitoring terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada seluruh pengelola tambang agar segera menghentikan operasionalnya.

Para pelaku usaha juga diminta segera mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan apabila ingin kembali menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.

Tim Terpadu yang terlibat dalam penertiban terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur.

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” ujar Dedi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem sungai, hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” tegasnya.

Dedi menegaskan, langkah yang dilakukan Pemprov Sumut bukan semata-mata menutup aktivitas usaha, tetapi mendorong para pelaku usaha agar beroperasi sesuai koridor hukum melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Menurutnya, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Heri menambahkan, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Melalui penertiban ini, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan agar seluruh aktivitas usaha berjalan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan maupun kepentingan masyarakat. (*).