Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai di Aceh

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai di Aceh

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai di Aceh

Pidie Jaya, infosumut.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).

Buronan tersebut, Tengku Muhammad Nasir (66), diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Ia merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang bersumber dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 549.908.875. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016, Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 360.500.000, dengan subsidair satu tahun.

Saat diamankan, Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (*).