Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Kredit Fiktif 1,8 Miliar di Bandung

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Kredit Fiktif 1,8 Miliar di Bandung

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Kredit Fiktif 1,8 Miliar di Bandung

Bandung, infosumut.co – Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif berakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Edi Naryanto, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Edi diamankan pada Kamis, 3 September 2026, di kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah keberadaan terpidana berhasil teridentifikasi oleh Tim Satgas SIRI.

Edi Naryanto, 51 tahun, merupakan karyawan BUMN yang berdomisili di Desa Ciawitali, Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Edi merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, pada PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,801 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi Naryanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair tiga tahun kurungan.

Setelah diamankan, Edi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejagung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Keberhasilan pengamanan Edi Naryanto kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih berstatus DPO.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pesannya tegas: tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*).