Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jakarta, infosumut.co — Kejaksaan Agung menegaskan arah baru penanganan perkara tindak pidana umum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan hak dan kepentingan korban mendapat perhatian sejak awal proses hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Leonard menekankan penerapan prinsip Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) yang mengharuskan jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, penerapan DFA bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. Prinsip tersebut merupakan bentuk kendali penuntutan untuk memastikan suatu perkara layak atau tidak dilimpahkan ke persidangan.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” tegas Leonard.

Ia menyebut, penanganan perkara pidana umum harus mampu menjaga keseimbangan tiga kepentingan utama. Pertama, kepentingan umum harus terlayani. Kedua, hak-hak tersangka tetap dihormati. Ketiga, kepentingan dan hak korban harus diperhatikan secara optimal.

Enam Terobosan Penuntutan Berorientasi Korban

Petunjuk Teknis Penuntutan yang Berorientasi pada Pemulihan Korban juga menghadirkan sejumlah pembaruan dalam praktik penanganan perkara.

Pertama, perhatian terhadap korban dimulai sejak penerimaan SPDP. Kedua, jaksa diarahkan menggunakan instrumen pemulihan hak secara tepat, termasuk restitusi, kompensasi, dan instrumen pemulihan lainnya.

Ketiga, hak korban harus dihadirkan dan diakomodasi secara nyata selama proses peradilan. Keempat, pembuktian mengenai kerugian korban harus dikaitkan secara cermat dengan ketersediaan aset pelaku.

Kelima, terdapat tuntutan agar surat dakwaan, pembuktian di persidangan hingga surat tuntutan memiliki konsistensi dan keterkaitan yang utuh. Keenam, amar putusan yang memuat pemulihan hak korban harus dipastikan dapat dieksekusi hingga terlaksana secara tuntas.

Meski demikian, Leonard mengingatkan agar orientasi pemulihan korban tidak berubah menjadi transaksi hukum. Penuntutan tetap harus dilakukan secara objektif, independen dan terukur.

“Pemulihan hak korban tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dan FGD tersebut, Kejaksaan Agung mendorong seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Umum di Indonesia memiliki pola pikir dan standar operasional yang sama dalam menangani perkara.

Langkah ini diharapkan memperkuat penegakan hukum pidana yang tidak semata-mata mengejar penghukuman, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta pemulihan yang nyata bagi korban kejahatan.