Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

Jakarta, infosumut.co - Selasa 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.

Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhipanggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakanpenyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asaspraduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

• Pada awalnya Tersankga LSO selaku Pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;

• Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

• Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI, selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

• Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

• Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan  Tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT. TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:

- Primair:

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Subsidiair:

Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Subsidiair:

Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang KejaksaanAgung.

Jakarta, 12 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.