Terduga Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai, Korban Cabut Persoalan Setelah Pelaku Minta Maaf
Terduga Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai, Korban Cabut Persoalan Setelah Pelaku Minta Maaf
Sibolga, infosumut.co – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sempat ditangani Polres Sibolga akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi. Terduga pelaku, Fadila, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, Amri Buton, dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam pernyataannya, Fadila mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bertindak maupun menggunakan media sosial.
"Saya berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari, baik kepada bapak, ibu, beserta keluarga besar maupun kepada orang lain," ujar Fadila.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Amri Buton menyatakan menerima dengan lapang dada. Ia berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharga bagi pelaku agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial.
"Kami sekeluarga telah memaafkan. Kami berharap yang bersangkutan benar-benar menepati janjinya dan semakin mawas diri dalam bermedia sosial," kata Amri.
Amri juga mengapresiasi langkah Polres Sibolga yang memfasilitasi proses mediasi sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
"Pada prinsipnya kami tidak ingin memenjarakan siapa pun. Selama ada itikad baik untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan, kami tentu membuka pintu maaf. Terima kasih kepada Polres Sibolga yang telah memediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara damai," ujarnya.
Sebelumnya, Fadila diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan pada akun media sosial miliknya pada Mei 2026. Unggahan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan Amri Buton beserta keluarganya, sehingga perkara itu dilaporkan ke Polres Sibolga.
Atas dugaan tersebut, terlapor sempat dilaporkan dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
Namun, berkat pendekatan restoratif (restorative justice) melalui mediasi yang difasilitasi Polres Sibolga, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dan kekeluargaan. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. (*).
Komentar via Facebook