ST Burhanudin Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal pada Seminar Internasional

ST Burhanudin Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal pada Seminar Internasional

ST Burhanudin Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal pada Seminar Internasional

Jakarta, infosumut.co - Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal  

 Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmimembuka agenda Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelarpada Selasa 5 Mei 2026 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Seminar ini mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta implikasinya terhadap stabilitasekonomi nasional sebagai respons atas kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami fluktuasi signifikan belakangan ini.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomenapenurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempatmemicu penghentian perdagangan atau trading halt

Krisis inidipicu oleh peringatan keras dari lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rendahnyatransparansi struktur kepemilikan saham dan porsi sahampublik di Indonesia yang dinilai mengganggu kelayakaninvestasi internasional.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulaidari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebanifiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya belimasyarakat secara luas,” beber Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa turbulensi IHSG bukansekadar masalah keuangan biasa, melainkan krisis stabilitasnasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaanmendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistikdalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih yang semakin kompleks.

“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalahoptimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagaibentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugianperekonomian negara secara lebih cepat dan efisiendibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional yang hanya menyembuhkan gejala di permukaan,” tutur Jaksa Agung.

Lebih lanjut, keberhasilan penerapan denda damai ini telahdibuktikan melalui preseden hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023 dalam menangani perkara minyakgoreng, di mana langkah tersebut juga telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, Jaksa Agung berharap denda damai menjadiinstrumen hukum yang mampu menciptakan kepastian bagipelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang proporsionalmelalui besaran denda yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergiantara Aparat Penegak Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter untuk membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Ia meyakini bahwa dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, Indonesia mampu mengubah tantangansistemik ini menjadi pijakan untuk membangun sistem ekonomiyang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing global demi kesejahteraan nusa dan bangsa.

Turut hadir dalam seminar ini sebagai pembicara yaituManaging Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefri Hendrik, Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi dan KoordinatorMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Jakarta, 5 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM