Tolak Pinjami 50 Juta, Pria 23 Tahun diringkus Polisi atas dugaan bunuh Lansia kurang dari 2x24 jam

Tolak Pinjami 50 Juta, Pria 23 Tahun diringkus Polisi atas dugaan bunuh Lansia kurang dari 2x24 jam

Tolak Pinjami 50 Juta, Pria 23 Tahun diringkus Polisi atas dugaan bunuh Lansia kurang dari 2x24 jam

Deli Serdang, infosumut.co – Temuan warga Kecamatan Tanjung Morawa atas tewasnya seorang lansia, Hj. Nurliz, di kediamannya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Deli Serdang. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, polisi menangkap pelaku berinisial RF (23) yang diduga melakukan pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin meminjam uang sebesar 50 juta untuk melunasi utangnya.

Hubungan pelaku dengan korban diketahui cukup dekat. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Namun, ketika permintaan pinjaman ditolak, situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku diduga panik dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Korban mengalami luka serius pada bagian leher dan mata akibat penikaman yang dilakukan pelaku,” ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana saat konferensi pers.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. Ia merusak dan mematikan kamera CCTV yang terpasang di lokasi sebelum membawa kabur sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa usai melakukan aksinya. Pada pagi harinya, RF bahkan diketahui masuk bekerja seolah tidak terjadi apa pun.

Meski demikian, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil melacak keberadaannya. RF akhirnya diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana berat.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Rusli (57), adik kandung almarhumah Hj. Nurliz, mewakili keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Atas nama keluarga besar Hj. Nurliz binti Junin, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara yang telah bekerja cepat mengungkap kasus ini. Semoga Allah SWT membalas seluruh kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli. (*).