Simpan 1,54 Gram Sabu, Pria di Pantai Labu Dibekuk Polisi

Simpan 1,54 Gram Sabu, Pria di Pantai Labu Dibekuk Polisi

Simpan 1,54 Gram Sabu, Pria di Pantai Labu Dibekuk Polisi

Lubuk Pakam, infosumut.co – Personel Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, menangkap seorang pria berinisial MA (28), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Paluh Sibaji.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pantai Labu langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat hendak diamankan, MA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram yang disembunyikan di bawah celana pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang berada di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.

Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan, penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Pantai Labu, Ipda Roni Dachi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (*).