Siaran Langsung TikTok Diduga Hina Agama Kristen, Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka

Siaran Langsung TikTok Diduga Hina Agama Kristen, Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka

Siaran Langsung TikTok Diduga Hina Agama Kristen, Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka

Medan, infosumut.co – Siaran langsung di TikTok yang diduga memuat penghinaan terhadap agama Kristen berujung proses hukum. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan pemilik akun berinisial RDLG sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya dari depan rumah di Kota Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terdeteksi melalui patroli siber personel Ditressiber. Polisi kemudian menelusuri akun yang digunakan, mengidentifikasi pemiliknya, hingga melakukan penyelidikan di lapangan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026), yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG yang ditemukan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas yang diduga menistakan agama melalui siaran langsung TikTok menggunakan akun miliknya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, serta satu tripod.

Bayu mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi. RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan aktivitasnya tidak lagi seperti sebelumnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan latar belakang perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dinilai masih dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf dari tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Ia meminta pengguna platform digital, khususnya para kreator konten, tidak memproduksi maupun menyebarkan materi yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama dan kepercayaan.

Ferry menegaskan pentingnya menghormati keberagaman serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat, termasuk ketika menyampaikan pendapat dan berekspresi di ruang digital. (*).