"Sempat Ngeles" Eks Jampidsus FA susul DR ditetapkan Tersangka oleh Kortastipikor Polri pasca sita hasil geledah senilai 476 miliar
"Sempat Ngeles" Eks Jampidsus FA susul DR ditetapkan Tersangka oleh Kortastipikor Polri pasca sita hasil geledah senilai 476 miliar
Jakarta, infosumut.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) susul seorang pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya telah ditahan.
Penetapan kedua tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menegaskan, status tersangka terhadap FA dan DR ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hari ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara FA dan saudara DR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” ujar Totok.
Menurut Totok, FA diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, di antaranya berkaitan dengan perkara PT Asabri serta sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Totok mengungkapkan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, dokumen, telepon seluler, serta barang bukti elektronik lainnya. Seluruh aset yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai sekitar 476 miliar.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Totok.
Ia menambahkan, pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Menurutnya, seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Rudi. (*).
Komentar via Facebook