Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus

 

Jakarta, infosumut.co – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti diterimanya pengunduran diri tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan normal tanpa hambatan, sehingga berbagai penanganan perkara yang sedang berlangsung tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. (*).