Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Pemkab Gowa di Selayar
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Pemkab Gowa di Selayar
Selayar, infosumut.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan seorang buronan kasus dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Buronan berinisial AM (53), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan setelah menjadi DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 serta permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
AM diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1,991 miliar.
Saat diamankan, AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO guna memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan Kejaksaan Agung. (*).
Komentar via Facebook