LBH-DSS Somasi PLN ULP Lubuk Pakam, Minta Tiang Listrik Dipindahkan

LBH-DSS Somasi PLN ULP Lubuk Pakam, Minta Tiang Listrik Dipindahkan

LBH-DSS Somasi PLN ULP Lubuk Pakam, Minta Tiang Listrik Dipindahkan

Lubuk Pakam, infosumut.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deli Serdang Sehat (LBH-DSS) melayangkan somasi kepada PLN ULP Lubuk Pakam terkait keberadaan tiang listrik yang dinilai menghalangi pandangan terhadap papan reklame di Jalan Medan–Lubuk Pakam, kawasan Tanjung Garbus, Deli Serdang.

Somasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 8/LBH-DSS/X/26 tertanggal 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua LBH Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, S.H., M.M.

Ade Chandra menegaskan, langkah somasi ditempuh setelah pihaknya sebelumnya menyampaikan permohonan kepada PLN, namun belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Kami meminta PLN ULP Lubuk Pakam segera menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, kami meminta dilakukan reposisi atau pemindahan tiang listrik yang posisinya mengganggu keberadaan papan reklame,” tegas Ade Chandra.

Menurutnya, keberadaan papan reklame tersebut memiliki dasar administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen terkait pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

“Somasi ini bukan untuk mencari persoalan, tetapi sebagai bentuk upaya hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, terukur dan sesuai aturan. Kami berharap PLN memberikan respons dan solusi konkret,” ujar Ade.

Dalam suratnya, LBH-DSS juga melampirkan dokumentasi kondisi di lapangan yang menunjukkan posisi tiang listrik terhadap papan reklame.

LBH-DSS meminta PLN ULP Lubuk Pakam segera melakukan langkah penyelesaian. Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Gubernur Sumatera Utara, PLN Wilayah Sumut, Bupati Deli Serdang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum dan Inspektorat. (*).