PT Aqua Farm Nusantara dituntut Ahli Waris Bayarkan Pesangon atas Karyawan yang Meninggal

PT Aqua Farm Nusantara dituntut Ahli Waris Bayarkan Pesangon atas Karyawan yang Meninggal

PT Aqua Farm Nusantara dituntut Ahli Waris Bayarkan Pesangon atas Karyawan yang Meninggal

Sergai, infosumut.co — Ahli waris almarhum Umar Hamdani, Surila Wati (43), warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuntut PT Aqua Farm Nusantara membayarkan seluruh hak kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) almarhum suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Deli Serdang Sehat (LBH DSS), Ade Chandra, S.H, M.M bersama tim, Surila Wati menolak nilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan karena dinilai belum mencakup seluruh hak almarhum.

Ade Chandra, Kamis (13/8/2026), mengatakan berdasarkan perhitungan pihak PT Aqua Farm Nusantara, ahli waris hanya menerima kompensasi PHK sekitar 130 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok dan tidak memasukkan insentif umum maupun tunjangan jabatan.

Menurutnya, masih terdapat kekurangan sekitar 87 juta dari total hak yang seharusnya diterima ahli waris.

“Berdasarkan slip gaji almarhum, terdapat sejumlah hak yang harus diperhitungkan, di antaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan, penggantian hak cuti tahunan, serta uang santunan doa,” ujar Ade.

Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, lanjutnya, total hak almarhum mencapai lebih dari 217 juta.

Persoalan tersebut saat ini masih dalam proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai. Mediasi telah berlangsung sebanyak dua kali.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi hak klien kami, maka kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Ade Chandra.

LBH DSS berharap perusahaan dapat memberikan hak ahli waris sesuai ketentuan ketenagakerjaan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke jalur litigasi. (*).