Pria di Namorambe Produksi Konten Porno berhadiah gift, ujungnya diringkus Polda
Pria di Namorambe Produksi Konten Porno berhadiah gift, ujungnya diringkus Polda
Medan, infosumut.co – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial SMS di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga mengelola 10 akun TEVI untuk menyebarkan konten pornografi sekaligus meraup keuntungan dari hadiah digital (gift).
Tersangka diamankan Jumat (23/10/2026), setelah aktivitas akun-akun tersebut terdeteksi melalui patroli siber Polda Sumut.
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka diduga mengunduh foto dan video pornografi dari sejumlah situs internet, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.
“Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” ungkap Bayu saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang hasil pemberian hadiah digital itu dicairkan melalui DANA sebelum dipindahkan ke rekening BRI miliknya.
Polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, dan kartu ATM sebagai barang bukti.
Menurut Bayu, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang disebarkan. Konten tersebut diperoleh secara acak dari internet. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, namun belum menyimpulkan adanya sindikat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).
Komentar via Facebook