Polresta Deli Serdang Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Polresta Deli Serdang Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Deli Serdang, Infosumut.co – Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Pantai Labu. Dari pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kasus pertama diungkap personel Polsek Pantai Labu pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (27), warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pantai Labu melakukan penyelidikan dengan mengintai di sekitar lokasi.
Saat melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan pengejaran. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok ke area rerumputan. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan kotak rokok tersebut yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram serta uang tunai Rp152.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, DI mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (46) di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai Rp150.000, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kompol Ferry.
Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*).
Komentar via Facebook