Polemik NJOP Naik 1.000 Persen, Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr. Henry Sinaga Ekspose Hasil Evaluasi Tiga Kecamatan
Polemik NJOP Naik 1.000 Persen, Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr. Henry Sinaga Ekspose Hasil Evaluasi Tiga Kecamatan

Pamatang Siantar, infosumut.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menuntaskan komitmennya meninjau kembali kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen. Kali ini, evaluasi menyasar tiga kecamatan yang belum ditinjau, yakni Siantar Barat, Siantar Timur, dan Siantar Selatan.
Keseriusan evaluasi tersebut ditandai dengan undangan resmi Pemko Pematangsiantar kepada Notaris Dr. Henry Sinaga untuk menghadiri ekspose hasil peninjauan kembali sekaligus pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026), pukul 09.00 WIB, di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2026), Dr. Henry Sinaga menyampaikan bahwa undangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemko atas komitmen melakukan evaluasi terhadap penetapan NJOP yang sebelumnya mengalami kenaikan signifikan.
Sebelumnya, peninjauan kembali telah dilakukan terhadap lima kecamatan, yakni Siantar Utara, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun.
Dengan agenda evaluasi terhadap tiga kecamatan tersisa, proses peninjauan kembali tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kesesuaian penetapan NJOP dengan kondisi dan karakteristik nilai tanah di masing-masing wilayah.
Libatkan Unsur Pertanahan, Perbankan dan Organisasi Profesi
Ekspose hasil evaluasi ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi, penilaian, dan administrasi pertanahan.
Selain Dr. Henry Sinaga, Pemko turut mengundang Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, serta Ketua Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Unsur perbankan juga dilibatkan melalui pimpinan cabang Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank Sumut, BCA, dan Bank Panin. Sementara dari sektor jasa penilaian, hadir pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ Medan.
Keterlibatan organisasi profesi dan masyarakat turut diperluas dengan mengundang Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kota Pematangsiantar serta perwakilan Senada Institute, Gemapsi, dan Jaman.
Pelibatan lintas sektor tersebut menjadi penting mengingat penetapan NJOP tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah, tetapi juga memiliki implikasi terhadap transaksi properti, pembiayaan perbankan, kepastian hukum pertanahan, dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui ekspose dan pendetailan ZNT ini, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang lebih objektif dalam menentukan NJOP, dengan memperhatikan kondisi riil pasar tanah, karakteristik wilayah, serta prinsip kewajaran dan proporsionalitas.
Evaluasi terhadap tiga kecamatan tersebut kini menjadi tahapan penting untuk melihat sejauh mana Pemko Pematangsiantar menindaklanjuti keberatan dan perhatian publik terhadap kebijakan kenaikan NJOP yang mencapai 1.000 persen. (*).
Komentar via Facebook