Polda Sumut Rilis Aksi Pembantaian di Tanjung Morawa, Amankan Dua Terduga Pelaku
Polda Sumut Rilis Aksi Pembantaian di Tanjung Morawa, Amankan Dua Terduga Pelaku
Medan, infosumut.co — Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) diamankan, sementara polisi masih mendalami motif serta asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam (18/10/2026), di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Donny kemudian mendatangi lokasi bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, dengan rombongan sepeda motor mengikuti dari belakang. Dalam perjalanan, mobil korban diduga dipepet kedua tersangka sebelum penembakan terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” ujar Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.
Setelah melepaskan tembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk merangkai kronologi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul kepemilikan senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum atas kekerasan bersenjata yang merenggut nyawa warga. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang konflik yang diduga memicu penembakan tersebut. (*).
Komentar via Facebook