Polda Sumut gerebek lokasi diduga transaional Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Positif

Polda Sumut gerebek lokasi diduga transaional Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Positif

Polda Sumut gerebek lokasi diduga transaional Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Positif

Medan, infosumut.co – Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/10/2026). Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut.

Penindakan melibatkan personel Subdit 2 dan Subdit 3 Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat test kit narkoba, seluruh orang yang diamankan menunjukkan hasil positif dengan kandungan zat yang bervariasi.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang terindikasi positif amfetamina, satu orang amfetamina dan THC, delapan orang amfetamina dan metamfetamina, satu orang amfetamina, metamfetamina dan THC, serta satu orang amfetamina, metamfetamina dan BZO.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry, Sabtu (24/10/2026), menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara berkelanjutan.

“Penindakan narkoba merupakan program prioritas Bapak Kapolri yang ditindaklanjuti Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui personel Polda Sumut bersama jajaran. Upaya ini dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber peredaran, jaringan pemasok, hingga peredaran di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda.

Meski seluruh orang yang diamankan menunjukkan hasil positif pada pemeriksaan awal, status hukum masing-masing masih harus ditentukan melalui pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil test kit tersebut menjadi bagian dari proses penanganan, bukan penetapan akhir mengenai pertanggungjawaban hukum setiap orang yang diamankan. (*).