Dugaan Kecurangan BBM Terungkap, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka
Dugaan Kecurangan BBM Terungkap, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka
Medan, infosumut.co – Konsumen berpotensi dirugikan akibat dugaan kecurangan takaran dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM). Polda Sumatera Utara mengungkap lima kasus terkait BBM sepanjang 21–25 Oktober 2026, menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan total BBM tercatat mencapai 72.519,3 liter.
Pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres jajaran ini mencakup dugaan penyimpangan takaran pompa BBM di SPBU Sei Bamban, Serdang Bedagai, serta pengangkutan dan penimbunan BBM di sejumlah wilayah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan, sejumlah kasus melibatkan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, sebelum ditimbun dan dijual kembali. Sementara dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU masih didalami penyidik.
Dari lima perkara tersebut, BBM yang tercatat terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Dugaan kecurangan takaran menjadi perhatian karena berpotensi membuat konsumen membayar BBM tidak sesuai volume yang diterima apabila terbukti terjadi. Adapun penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, berpotensi mengganggu penyaluran yang tepat sasaran.
Para tersangka dijerat ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.
Polda Sumut menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami modus, peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*).
Komentar via Facebook