PETI di Galang Resmi Ditutup, Pemerintah Deli Serdang Sikapi Tegas Penegakan Aturan

PETI di Galang Resmi Ditutup, Pemerintah Deli Serdang Sikapi Tegas Penegakan Aturan

PETI di Galang Resmi Ditutup, Pemerintah Deli Serdang Sikapi Tegas Penegakan Aturan

foto bersama usai penutupan PETI secara resmi, Jumat (26/6/26).

Galang, infosumut.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi bersama Pemkab Deli Serdang menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/6/2026). Penutupan dilakukan melalui kegiatan peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam infrastruktur, serta merugikan negara akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penutupan delapan lokasi PETI merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif yang telah dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.

“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak diminta ikut mengawasi lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali beroperasi sebelum mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha di sektor pertambangan. Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan secara legal dengan memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga siap memfasilitasi proses perizinan bagi pelaku usaha agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.

Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. (*).