Perkuat Kesiapan Jaksa Hadapi Reformasi Hukum Pidana, Dr Fri Hartono Bekali 200 Peserta di Semarang
Perkuat Kesiapan Jaksa Hadapi Reformasi Hukum Pidana, Dr Fri Hartono Bekali 200 Peserta di Semarang
Semarang, infosumut.co – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut perubahan paradigma sekaligus kesiapan teknis aparat penegak hukum. Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan hukum kepada 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Pembekalan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut menjadi bagian dari upaya institusional memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Peserta berasal dari unsur kepala seksi tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam paparannya, Fri Hartono menekankan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi mendasar terhadap konstruksi hukum materiil dan hukum formil dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, pemahaman aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penguasaan rumusan pasal. Setiap perubahan harus dipahami secara komprehensif, mulai dari landasan filosofis, asas hukum, tujuan pembentukan norma, hingga konsekuensi yuridis dalam praktik penegakan hukum.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Ini merupakan ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
KUHAP Baru dan Penguatan Posisi Penuntut Umum
Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian Fri adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.
Menurutnya, konstruksi KUHAP baru menempatkan koordinasi antaraparat penegak hukum sebagai elemen penting untuk memastikan terpenuhinya persyaratan formal dan material suatu perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinasi sejak tahap awal penyidikan dinilai strategis untuk mengidentifikasi kekurangan pembuktian, menghindari ketidaklengkapan berkas perkara, serta memastikan konstruksi yuridis perkara memiliki landasan yang memadai.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem penyidikan melibatkan penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang.
Konsekuensinya, pemahaman terhadap batas kewenangan, mekanisme koordinasi, dan fungsi pengawasan menjadi prasyarat penting guna mencegah tumpang tindih kewenangan maupun persoalan prosedural dalam penanganan perkara.
Akuntabilitas Penyidikan dan Perlindungan Hak Asasi
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah penguatan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk jaminan perlindungan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
Sejumlah ketentuan KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman dalam pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat dalam proses penegakan hukum.
Pengaturan tersebut mencerminkan penguatan prinsip due process of law, yakni bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang sah, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, perluasan ruang lingkup praperadilan, termasuk terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, menjadi instrumen kontrol yudisial terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam konteks tersebut, jaksa dituntut memiliki ketelitian dalam menilai legalitas tindakan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta pemenuhan hak-hak prosedural para pihak.
Penghentian Penyidikan dan Kepastian Hukum
Pembahasan berikutnya menyentuh perubahan pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pengaturan alasan penghentian penyidikan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penghentian penyidikan bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang membawa konsekuensi terhadap kepastian hukum, perlindungan hak individu, dan kepentingan pencari keadilan.
Karena itu, pemahaman jaksa terhadap dasar penghentian penyidikan diperlukan agar fungsi koordinasi dan pengawasan dapat berjalan sesuai koridor kewenangan yang diberikan undang-undang.
Melalui pembekalan tersebut, Fri Hartono mendorong para peserta memperkuat kapasitas analisis yuridis, kecermatan dalam menilai pembuktian, serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi penuntutan.
Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman normatif, tetapi mampu melahirkan keseragaman interpretasi dan penerapan hukum di lingkungan Kejaksaan.
Dengan demikian, transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru dapat dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia. (*).
Komentar via Facebook