Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR, yang merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Dugaan Modus Transfer Pricing

Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak terafiliasi dengan cara under invoicing.

Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai produk High Alfa Pulp, meskipun produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Kondisi tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP yang menangani pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun.

Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama sehingga mengakibatkan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor.

Jakarta, 12 Agustus 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Anang Supriatna, S.H., M.H. (*).