Penyidik Jampidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara 401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI
Penyidik Jampidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara 401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI
Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar 401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2017–2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dan mengonstruksikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan, selain melaksanakan berbagai tindakan penyidikan lainnya.
*Diduga Ekspor Nikel Tanpa RKAB*
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat itu, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dalam perkembangannya, pihak PT CNI diduga bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu terhadap hasil pengujian kadar nikel.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar hasil uji kadar nikel berada pada angka di bawah 1,7 persen, sehingga memenuhi persyaratan untuk dilakukan ekspor.
Penyidik menduga PT CNI kemudian menggunakan dokumen yang dinilai tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
*Kerugian Negara 401,65 Miliar*
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, nilai kerugian mencapai 401.653.737.469,69 atau sekitar 401,65 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik Jampidsus menerima penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama.
Dana tersebut telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama dari aspek asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
*Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Pemidanaan*
Saiful Bahri Siregar menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan terhadap pelaku.
Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara serta pembenahan tata kelola juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Pengembalian dana sebesar Rp401,65 miliar tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara tata kelola nikel PT CNI tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara yang telah dihitung dapat dipulihkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menempatkan pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. (*).
Komentar via Facebook