Pencuri Ternak Lembu yang Beraksi Dua Kali Dibekuk Polsek Bosar Maligas dan Jahtanras Polres Simalungun

Pencuri Ternak Lembu yang Beraksi Dua Kali Dibekuk Polsek Bosar Maligas dan Jahtanras Polres Simalungun

Pencuri Ternak Lembu yang Beraksi Dua Kali Dibekuk Polsek Bosar Maligas dan Jahtanras Polres Simalungun

Simalungun, infosumut.co — Sinergi Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R alias Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, ditangkap setelah diduga mencuri ternak lembu milik warga.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (11/8/2026), hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima polisi.

Kasus ini bermula ketika korban, Misrianto (57), warga Huta I Sei Merbau, kehilangan seekor lembu betina dari kandangnya di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Sabtu (8/8/2026).

Setelah dua hari melakukan pencarian, korban mendapat informasi bahwa lembunya berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ternaknya di kandang milik seorang pembeli berinisial MA.

Dari keterangan MA, polisi memperoleh ciri-ciri orang yang menjual lembu tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Roni dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Ujung Padang,” ujar IPTU Sonni.

Saat diperiksa, Roni mengakui telah mencuri lembu milik korban. Ia juga mengaku aksi tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dan seekor lembu milik korban. Polisi juga memproses penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.

“Tersangka telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sonni.

Atas pengungkapan tersebut, Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta melindungi harta benda masyarakat. (*).