Pemalsu Akta Autentik ditangkap di Jakarta, Terpidana Asal Gorontalo digeret ke Jaksa Eksekutor
Pemalsu Akta Autentik ditangkap di Jakarta, Terpidana Asal Gorontalo digeret ke Jaksa Eksekutor
Jakarta, infosumut.co – Pelarian Hartati Haridji, S.H., M.H., terpidana kasus pemalsuan akta autentik, berakhir di Jakarta Selatan. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan perempuan berusia 53 tahun tersebut di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Hartati merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penangkapannya menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan data Kejaksaan, Hartati yang berprofesi sebagai notaris tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal terdapat unsur pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindak pidana tersebut, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Pengamanan dilakukan setelah tim Satgas SIRI mendeteksi keberadaan terpidana di kawasan Tebet. Saat diamankan, Hartati dilaporkan bersikap kooperatif sehingga proses penindakan berlangsung tanpa hambatan.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum hingga Tuntas
Penangkapan ini menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi juga oleh kesungguhan aparat dalam memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Jaksa Agung RI menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI serta melakukan penangkapan guna kepentingan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi Adhyaksa bahwa status DPO bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sebagai wujud kepastian hukum serta keadilan. (*).
Komentar via Facebook