Operasi KRYD, Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Perizinan

Operasi KRYD, Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Perizinan

Operasi KRYD, Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Perizinan

Keterangan Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (17/7/2026) malam.

Sibolga, infosumut.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (17/7/2026) malam.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melaksanakan operasi cipta kondisi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Saat dilakukan pemeriksaan, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional, tegas, dan humanis. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKP Rustam E. Silaban.

Polres Sibolga menegaskan akan terus mengintensifkan pelaksanaan KRYD melalui kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin, perjudian, serta penyakit masyarakat lainnya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mewujudkan Kota Sibolga yang aman, tertib, dan kondusif. (*).