Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital”

Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital”

Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital”

Makasar, infosumut.co — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis untuk memperkuat transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, dan pemanfaatan data.

Gagasan tersebut disampaikan Harli Siregar dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Di hadapan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum serta sivitas akademika, ia menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah karakter fakta hukum, termasuk cara fakta ditemukan, diverifikasi, dianalisis, hingga diajukan sebagai alat bukti.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus memahami teknologi dan karakteristik bukti digital,” ujar Harli.

Menurutnya, konsep Trisula Hukum Digital dibangun atas tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola hukum digital yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus menangani proses pencarian, pengamanan, pemeriksaan, dan pembuktian alat bukti digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang menjadi prinsip pengendali agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, perlindungan hak asasi, pengawasan manusia, dan pertanggungjawaban profesional.

AI Sebagai Pendukung, Bukan Pengambil Keputusan Hukum

Dalam konteks penggunaan kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan hukum, antara lain dalam riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi perkara, hingga identifikasi pola dalam suatu perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh menggeser prinsip dasar pertanggungjawaban hukum.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegasnya.

Prinsip tersebut, kata Harli, menjadi penting karena keadilan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada sistem algoritmik. Setiap penggunaan teknologi dalam proses hukum harus tetap tunduk pada asas legalitas, due process of law, perlindungan hak, transparansi, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Jaksa Dituntut Menjadi T-Shaped Professional

Transformasi digital juga menuntut perubahan kompetensi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa. Harli menyebut Jaksa masa depan perlu memiliki karakter T-shaped professional, yaitu memiliki kedalaman kompetensi di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus memiliki wawasan lintas disiplin mengenai teknologi, data, etika, keamanan siber, serta kemampuan strategis.

Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi. Materi tersebut mencakup penanganan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP dan KUHAP.

“Kompetensi Jaksa tidak cukup hanya menguasai norma hukum. Jaksa juga harus mampu memahami bagaimana teknologi bekerja, bagaimana data diperoleh dan diuji, serta bagaimana memastikan penggunaannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Perguruan Tinggi Harus Aktif Mengawal Transformasi Digital

Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital.

Menurut Harli, partisipasi tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog antara dunia akademik dan institusi penegak hukum. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi pengamat perkembangan teknologi, tetapi harus berperan aktif menguji, mengkritisi, dan memberikan arah terhadap pemanfaatan teknologi berdasarkan perspektif hukum.

“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” katanya.

Ia menambahkan, teknologi memang dapat membantu membaca data, mengidentifikasi pola, dan mempercepat pekerjaan hukum. Namun, teknologi tidak boleh menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” pungkasnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam membangun paradigma penegakan hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan prinsip legalitas, keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas. (*).