Korban Memaafkan dengan Tulus, Kajati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Korban Memaafkan dengan Tulus, Kajati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Korban Memaafkan dengan Tulus, Kajati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

MEDAN, infosumut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/ RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Seorang tersangka kasus penganiayaan, Petrus Munthe Rajagukguk, dibebaskan dari tuntutan pidana setelah korban memberikan maaf secara tulus dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, usai memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (2/7/2026).

Ekspose dilakukan secara virtual dan diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, serta Jaksa Fasilitator yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan paparan Jaksa Fasilitator, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Saat itu, Petrus Munthe Rajagukguk melakukan pemukulan terhadap korban, Juju Juniati, karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya. Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam proses penyelesaian perkara, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Korban telah memberikan maaf secara tulus, sementara tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Selain itu, Camat Medan Deli selaku tokoh masyarakat turut mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan mengedepankan kearifan lokal. Pertimbangan lain, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Kajati Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice.

Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice, kehidupan sosial di masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik tanpa ada dendam maupun kebencian. Inilah cita-cita hukum kita saat ini,” tegas Muhibuddin.

Penerapan restorative justice tersebut diharapkan menjadi solusi penyelesaian perkara yang lebih humanis, khususnya terhadap tindak pidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat. (*).