Kasus Korupsi Program MBG, Penyidik Jampidsus Periksa 3 Saksi
Kasus Korupsi Program MBG, Penyidik Jampidsus Periksa 3 Saksi
Jakarta, infosumut.co - Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani Jampidsus, terus bergulir.
Jumat 14 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. FD dari Pihak Yayasan MBB.
2. WPP selaku Ketua Yayasan BDM.
3. RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” uacap Kapuspenkum Kejagung. (*)
Komentar via Facebook