Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik

Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik

Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik

Palembang, infosumut.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1, kawasan Boom Baru, Palembang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya pada Selasa (7/4/2026), setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada penggeledahan awal, tim penyidik menyasar dua lokasi, yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Kemuning dan mess saksi berinisial B di Ilir Timur II, Palembang. Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KSOP Palembang.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, serta sejumlah dokumen terkait.

Sementara itu, dari penggeledahan lanjutan di kantor KSOP, penyidik kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28,45 juta, beberapa amplop kosong, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).