Suket Ahli Waris WNI Keturunan Tionghoa Tidak Wajib Dibuat dengan Akta Notaris
Suket Ahli Waris WNI Keturunan Tionghoa Tidak Wajib Dibuat dengan Akta Notaris
Dr.Hendri sinaga
Lubuk Pakam, infosumut.co – Surat Keterangan (Suket) ahli waris bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa tidak wajib dibuat dalam bentuk akta keterangan hak mewaris dari notaris. Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, S.H dalam sambutannya pada kegiatan webinar yang digelar baru-baru ini.
Ade menyoroti masih adanya praktik pelayanan di sejumlah Kantor Pertanahan yang mewajibkan pemohon dari etnis Tionghoa melampirkan akta keterangan hak mewaris dari notaris dalam pengurusan administrasi pertanahan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan kebiasaan lama yang sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Surat keterangan waris merupakan tanda bukti hak bahwa ahli waris yang disebutkan dalam surat tersebut merupakan ahli waris yang sah dari pewaris,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, sebelumnya ketentuan mengenai surat tanda bukti sebagai ahli waris memang dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Namun, ketentuan tersebut telah berubah setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
“Pasca perubahan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pengurusan surat keterangan waris tidak lagi berdasarkan penggolongan penduduk,” tegasnya.
Ade menyebutkan, berdasarkan ketentuan terbaru, ahli waris memiliki keleluasaan untuk memilih bentuk surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dikehendaki. Ia pun mengimbau Kantor Pertanahan di kabupaten/kota agar memberikan pelayanan secara adil dan tidak lagi membedakan pemohon berdasarkan golongan penduduk.
“Saya mengimbau Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk berlaku adil dalam pelayanan dan menjalankan Permen Nomor 16 Tahun 2021, sehingga tercipta keadilan bagi semua golongan,” ungkap Ade.
Diperkuat Ahli Hukum Keperdataan
Penjelasan Ade Chandra tersebut diperkuat ahli hukum keperdataan dan kenotariatan, Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., yang juga merupakan Penasehat LBH Deli Serdang Sehat serta dosen Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU). Henry menegaskan, surat tanda bukti sebagai ahli waris bagi WNI keturunan Tionghoa tidak wajib dibuat dengan akta notaris.
“Surat tanda bukti sebagai ahli waris bagi WNI keturunan Tionghoa tidak wajib dibuat dengan akta notaris,” tegas Henry.
Menurutnya, ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam ketentuan itu, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa tiga pilihan.
Pertama, surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi serta diketahui kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia. Kedua, akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia. Ketiga, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
“Ketentuan tersebut bermakna bahwa seluruh WNI diberikan kesempatan untuk memilih secara bebas bentuk atau jenis surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dikehendaki,” jelas Henry.
Henry yang juga berprofesi sebagai notaris menambahkan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 telah mencabut ketentuan sebelumnya dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Dalam aturan lama, surat tanda bukti sebagai ahli waris ditentukan berdasarkan golongan penduduk. Bagi WNI keturunan Tionghoa, surat tanda bukti tersebut sebelumnya berupa akta keterangan hak mewaris dari notaris.
“Permen ATR/Ka. BPN Nomor 16 Tahun 2021 telah menghapuskan penggolongan penduduk dalam penentuan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dengan demikian, seluruh WNI tanpa memandang golongan penduduk dapat memilih secara bebas jenis surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dikehendakinya,” pungkas Henry. (*).
Komentar via Facebook