Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Medan, infosumut.co – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Medan menyebutkan, hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan belanja barang dan jasa di RSUD Dr. Pirngadi Medan selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kejaksaan menyatakan, penyidikan saat ini memasuki tahap pendalaman dengan fokus pada penguatan alat bukti, penelusuran peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Medan masih terus mengembangkan penyidikan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*).