Kejari Bogor Sita Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar dalam Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara
Kejari Bogor Sita Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar dalam Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara
Bogor, infosumut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Uang tersebut diserahkan oleh konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana, pada Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan dana tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
“Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan Rp8,062 miliar berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor,” ujar Denny.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli, serta terus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar yang didanai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek yang semula ditargetkan selesai pada Desember 2021 itu baru rampung sekitar pertengahan 2022.
Berdasarkan hasil audit BPKP, penyidik menemukan indikasi dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Penyidik juga akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara sembari melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (*).
Komentar via Facebook