Kejar Tiga Kasus Korupsi Sektor SDA dan Energi, JAM PIDSUS Periksa Enam Saksi

Kejar Tiga Kasus Korupsi Sektor SDA dan Energi, JAM PIDSUS Periksa Enam Saksi

Kejar Tiga Kasus Korupsi Sektor SDA dan Energi, JAM PIDSUS Periksa Enam Saksi

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengintensifkan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, kehutanan, dan energi. Dalam satu hari, Kamis (29/10/2026), tim penyidik memeriksa enam saksi dari tiga perkara berbeda.

Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung; serta dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi dalam kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Dalam perkara pertambangan batubara PT CCM, penyidik memeriksa empat orang saksi, masing-masing RBJ, KM, dan KW dari PT CCM, serta S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan sepanjang 2013 hingga 2025.

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung, penyidik memeriksa Y selaku auditor PT PSMI.

Pemeriksaan juga dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik meminta keterangan BS dari PT PHE.

Perkuat Pembuktian dan Konstruksi Perkara

Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan keenam saksi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mendalami fakta hukum, serta melengkapi pemberkasan masing-masing perkara.

Keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, dan tata kelola energi.

Penyidik JAM PIDSUS menegaskan proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Langkah penyidikan terhadap tiga perkara tersebut memperlihatkan fokus Kejaksaan Agung dalam mendalami dugaan penyimpangan pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan energi.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh penyidik untuk menentukan konstruksi pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).