Kejagung Serahkan Tersangka YHF ke Jaksa Penuntut Umum, Kasus Perintangan Perkara CPO Segera Sidang

Kejagung Serahkan Tersangka YHF ke Jaksa Penuntut Umum, Kasus Perintangan Perkara CPO Segera Sidang

Kejagung Serahkan Tersangka YHF ke Jaksa Penuntut Umum, Kasus Perintangan Perkara CPO Segera Sidang

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Penyerahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, atau penggagalan proses penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Dalam perkara tersebut, YHF yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama Marcella Santoso.

YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT. LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.

Dokumen tersebut selanjutnya digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan perdata. Putusan dari kedua perkara itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan jaksa terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yang melibatkan Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan yang membebaskan para terdakwa korporasi dari pertanggungjawaban pidana dengan alasan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Putusan tersebut antara lain Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. (*).