Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Empat Kasus Korupsi, dari Tata Kelola Nikel hingga Tambang Batu Bara

Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Empat Kasus Korupsi, dari Tata Kelola Nikel hingga Tambang Batu Bara

Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Empat Kasus Korupsi, dari Tata Kelola Nikel hingga Tambang Batu Bara

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan empat perkara dugaan korupsi di sektor energi, pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan sumber daya alam, Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Tujuh saksi tersebut diperiksa dalam empat perkara berbeda. Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Dalam perkara ini, penyidik memeriksa IS dari Pertamina EP.

Kedua, dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung. Penyidik meminta keterangan JUR, auditor PT INHUTANI V.

Ketiga, penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Dalam perkara tersebut, saksi ON dari Kementerian Perdagangan turut diperiksa.

Sementara perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sepanjang 2013–2025. Dalam kasus ini, empat saksi dimintai keterangan, masing-masing AP dari PT AHL, GK dan RS dari PT Sucofindo, serta HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur perusahaan, auditor, hingga kementerian tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aspek tata kelola, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan usaha pada masing-masing perkara.

Kejagung menegaskan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (*).