Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi
Jakarta, infosumut.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan pertama berkaitan dengan perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025. Penyidik memeriksa AJ, selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kedua saksi tersebut yakni YS, seorang PNS pada Dinas Provinsi Banten, serta AR dari Yayasan PAN.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam masing-masing perkara.
Proses penyidikan, lanjut Kejagung, dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung dalam dua perkara tersebut. (*).
Komentar via Facebook