Kejagung Periksa 17 Saksi dalam Lima Perkara Korupsi, dari Tambang hingga Program MBG

Kejagung Periksa 17 Saksi dalam Lima Perkara Korupsi, dari Tambang hingga Program MBG

Kejagung Periksa 17 Saksi dalam Lima Perkara Korupsi, dari Tambang hingga Program MBG

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengintensifkan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/8/2026). 

penyidik memeriksa sedikitnya 17 saksi dalam lima perkara berbeda, mulai dari tata kelola pertambangan, transfer pricing, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025, penyidik memeriksa H, selaku Direktur PT STI.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Pada perkara berbeda, penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada 2018–2026.

Ketiganya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada KPP BDC Pangkalpinang, yakni HD, AH, dan TAC.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008–2025, penyidik memeriksa dua saksi, yakni YBS, Auditor PT SGS I, dan DP, PNS Balai Besar SDPJIS.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Ketujuh saksi tersebut berasal dari sejumlah mitra, yayasan dan perusahaan, masing-masing AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH dari Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK selaku Komisaris PT L.

Selain empat perkara tersebut, Tim Sembilan Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka FA.

Dalam perkara ini, tiga saksi berasal dari pihak swasta. Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka DR.

Pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung terus memperdalam berbagai perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola sumber daya alam, transaksi korporasi, program pemerintah, hingga dugaan pencucian aset hasil tindak pidana. (*).