Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar dalam Perkara PT AKT, Uang Disimpan hingga Putusan Inkracht

Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar dalam Perkara PT AKT, Uang Disimpan hingga Putusan Inkracht

Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar dalam Perkara PT AKT, Uang Disimpan hingga Putusan Inkracht

Palangka Raya, infosumut.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan senilai Rp264,08 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara atas nama tersangka ST, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016–2025.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, BPA melaksanakan lelang secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding). Penawaran berakhir pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Hasilnya, satu peserta dinyatakan sah sebagai pemenang oleh pejabat lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000.

Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 atau naik Rp1 miliar dari nilai dasar lelang.

Dua Lokasi, 15 Tongkang Jadi Objek Lelang

Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 ton batu bara yang dimuat dalam 15 tongkang di kawasan jetty yang sama.

Seluruh komoditas tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Dalam prosesnya, nilai jaminan penawaran ditetapkan sebesar Rp130 miliar. Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kemungkinan pelelangan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya.

Pelaksanaan lelang tersebut juga telah memperoleh persetujuan tersangka ST serta izin Jaksa Agung.

Hasil Lelang Rp272 Miliar, Menunggu Putusan Inkracht

Dari transaksi tersebut, pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272.003.315.370, termasuk harga penawaran dan bea lelang.

Setelah memperhitungkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang wajib dibayarkan pemenang lelang mencapai Rp142.003.315.370.

BPA memastikan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tidak langsung disetorkan sebagai penerimaan negara, melainkan terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana tersebut akan tetap tersimpan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan aset sitaan untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti sekaligus memastikan hasil penjualannya tetap berada dalam penguasaan negara sesuai ketentuan hukum hingga adanya kepastian putusan pengadilan.

Di tengah proses penanganan perkara PT AKT, pelelangan tersebut memperlihatkan peran BPA tidak hanya dalam pengamanan aset, tetapi juga dalam optimalisasi nilai ekonomis barang sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung. (*).