Kasus Pemberitaan Todong Pistol di Polres Pelabuhan Belawan, Pelapor Buka Ruang Maaf

Kasus Pemberitaan Todong Pistol di Polres Pelabuhan Belawan, Pelapor Buka Ruang Maaf

Kasus Pemberitaan Todong Pistol di Polres Pelabuhan Belawan, Pelapor Buka Ruang Maaf

foto ilustrasi AI

Medan, infosumut.co – Polres Pelabuhan Belawan mulai mengusut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan seorang warga Belawan, Nabawi. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan setelah laporan polisi diterima dan hasil penelitian awal penyidik menyatakan adanya dugaan unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/569/VI/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, laporan dibuat pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 14.25 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam laporannya, Nabawi mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NS. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ciliwung Gang 11 Nomor 24, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hasil penelitian menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik menyatakan laporan telah diterima untuk diproses pada tahap penyelidikan dengan jangka waktu awal selama 30 hari. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Pelabuhan Belawan juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor. Dalam surat tersebut, Nabawi diminta hadir pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Selain memenuhi panggilan penyidik, pelapor diminta membawa dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti maupun surat lain yang berkaitan dengan perkara guna memperkuat proses pembuktian.

Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Ipda Beni Rikardo, S.H., M.H., dengan pendamping Brigadir Alfin, S.H., yang juga ditunjuk sebagai narahubung bagi pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Hingga saat ini, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Status perkara masih dalam proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman fakta-fakta guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Secara terpisah, Nabawi mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara baik apabila pihak terlapor bersedia menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya atas pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan yang tidak sesuai fakta.

“Saya dan Pak Nelson sebenarnya saling mengenal. Awalnya hanya ada persoalan kecil. Saat bertemu di sebuah warung kopi, beliau menghampiri saya sambil menggeber-geber sepeda motor dan bersikap arogan. Saya mencoba menanyakan baik-baik, tetapi responsnya justru semakin emosional. Malam itu beliau sempat mengaku khilaf dan meminta maaf kepada saya. Namun setelah itu justru muncul pemberitaan yang menuding saya menodongkan pistol kepada beliau. Tuduhan itu tidak benar. Silakan rekan-rekan wartawan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Nabawi.

Meski telah menempuh jalur hukum, Nabawi menyatakan masih membuka kesempatan bagi terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara baik, sepanjang disertai itikad baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sementara itu, Nelson Siregar saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan terhadap dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai justru pelapor telah membalikkan fakta yang terjadi. Nelson juga membantah pernah meminta maaf atau mengakui kesalahan sebagaimana disampaikan pelapor.

“Tak benar semua itu. Kami sudah membuat laporan ke Polda terkait dugaan kepemilikan senjata api, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Proses hukumnya sudah berjalan. Banyak pihak yang menawarkan mediasi, tetapi saya menolaknya. Dalam arti, tidak ada ruang untuk damai,” ujar Nelson.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).