Kapolresta Deli Serdang Diminta Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pelapor

Kapolresta Deli Serdang Diminta Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pelapor

Kapolresta Deli Serdang Diminta Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pelapor

Lubuk Pakam, infosumut.co – Praktisi hukum Ade Chandra, SH, MM, meminta Kapolresta Deli Serdang turun tangan untuk memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan perkara pidana di Polresta Deli Serdang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade Chandra di sela pembahasan program pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang akan dijalankan LBH Bidkum Deli Serdang Sehat, Jumat (19/6/2026).

Menurut Ade Chandra, masih terdapat sejumlah laporan polisi (LP) yang telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan, beberapa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan belum juga ditentukan status hukumnya, baik dengan menetapkan tersangka maupun menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Masih ada laporan polisi yang sudah bertahun-tahun berada di tahap penyidikan, tetapi penyidik belum mengambil keputusan hukum. Begitu juga pada tahap penyelidikan, ada perkara yang tidak segera dihentikan melalui SP2 Lidik meski prosesnya telah berlangsung lama,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi di sejumlah unit, baik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) maupun Tindak Pidana Umum (Tipidum). Selain itu, komunikasi antara penyidik dengan kuasa hukum pelapor dinilai belum mampu memberikan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara.

Ade Chandra menegaskan bahwa masyarakat yang membuat laporan polisi pada dasarnya mengharapkan kepastian hukum sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Namun, lamanya proses penanganan perkara justru dinilai dapat membebani pelapor maupun terlapor, baik dari sisi waktu, biaya, maupun kondisi psikologis.

Karena itu, ia berharap Kapolresta Deli Serdang dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

Ia juga menyoroti mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik yang dinilai kerap memerlukan waktu panjang. Menurutnya, meski proses pemeriksaan etik dapat berjalan, pergantian penyidik sering menjadi kendala dalam kelanjutan penanganan perkara.

“Harapan kami sederhana, masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Baik pelapor maupun terlapor berhak mendapatkan proses hukum yang profesional, cepat, dan memberikan kejelasan,” pungkas Ade Chandra. (*).