Jual Aluminium dikorupsi, dua pejabat PT Inalum dipinjamkan Rompi ping Kejati Sumut

Jual Aluminium dikorupsi, dua pejabat PT Inalum dipinjamkan Rompi ping Kejati Sumut

Jual Aluminium dikorupsi, dua pejabat PT Inalum dipinjamkan Rompi ping Kejati Sumut

KORUPSI PENJUALAN ALUMINIUM : Dua Orang Pejabat PT.Inalum Di Ditahan Penyidik Kejati Sumut, 17/12/2025.

Medan, infosumut.co - Setelah Prnyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) tahun 2019, kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Penyidik menemukan bukti yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Berangkat dari temuan mensrea. Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah selanjutnya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan dua orang tersangka yaitu :

1. Sdr.“DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan

2. Sdr.“JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Urai Aspidsus, Moch Jeffry, pihaknya telah memenuhi kreteria hukum untuk menetapkan setatus seseorang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh pejabat PT Inalum, sehingga langsung dibuat penetapan tersangka dan langsung ditahan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri),”terang Jaksa Madya asal palembang ini. 

Kemudian. Lanjut mantan Kajari Deli Serdang ini, para tersangka merubah pembelian cash menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari. 

Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih).

“Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” tambah Aspidsus.

kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).