PTPN I Regional 1 Bantah Isu Penculikan, Tegaskan Penertiban Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Lahan HGU

PTPN I Regional 1 Bantah Isu Penculikan, Tegaskan Penertiban Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Lahan HGU

PTPN I Regional 1 Bantah Isu Penculikan, Tegaskan Penertiban Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Lahan HGU

Deli Serdang, infosumut.co – PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa peristiwa di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (10/7/2026), bukan merupakan aksi penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah. Peristiwa tersebut merupakan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah milik perusahaan.

Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa saat melakukan penertiban, tim menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di areal HGU seluas sekitar 10 hektare.

“Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.

Dalam operasi penertiban itu, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama personel TNI AD mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menegaskan, tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

Selain menyerahkan tujuh orang yang diamankan, PTPN I Regional 1 juga menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik.

Menurut Rahmat, perusahaan telah membuat laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana perusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersama laporan tersebut, perusahaan turut menyerahkan para terduga beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum.

PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai upaya melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam pelaksanaan pengamanan areal, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 mendapat dukungan personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD Nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1-KERMA/73/XI/2024 tentang penguatan pembinaan teritorial guna mendukung operasional PTPN I.

“PTPN I Regional 1 menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tutup Rahmat. (*).