JPU Ungkap Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk
JPU Ungkap Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk
Jakarta, infosumut.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri ungkap modus tindak pidana pencucian uang dari perintangan perkara dengan Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dkk, pada sidang agenda pemeriksaan saksi dan ahli, Jumat (23/1/26).
Saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut, Tim JPU menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwaterdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto.
Asef menjelaskan, bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida.
Urai Asef, proses tersebut ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.
Selain itu, fakta juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan.
Kemudian JPU menemukan saksi dari pihak leasing yang menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” ungkap Asef.
Sementara itu, lanjutnya saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluardari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein, yang menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam TPPU.
JPU menilai seluruh keterangan ini tentu sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakankepada para terdakwa.
Jakarta, 24 Januari 2026
SUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook