Jon Heri, Pemberhentian Firdaus Pelanggaran HAM Dan Ancaman Demokrasi
Jon Heri, Pemberhentian Firdaus Pelanggaran HAM Dan Ancaman Demokrasi
Jakarta, infosumut.co – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkankritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.
Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.
Jon menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), ZakyAnthony (anggota) perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut bukansekadar persoalan keanggotaan internal, melainkan juga menyangkut kebebasanmenyampaikan pendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.
Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawabpenyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melaluidialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentianpenuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikanaspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenaidasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Firdaus
Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpinAtal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkaitkecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, sertapenerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undanganklarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannyaagar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuhpada 14 Oktober 2026, saya tegaskan lagi SK ditandatangani Atal S Depari (Ketua), HerbetTimbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota).
Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah menerimasurat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapanpemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telahdicek dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapatmenjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentianpenuh.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkanaturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwaperbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentiananggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upayamengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.
Jon menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligusperhatian masyarakat pers nasional. Namun, ia juga berpandangan bahwa penilaian mengenaidugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia harus dilakukan dengan memeriksadokumen, aturan organisasi, serta keseluruhan proses yang berlangsung.
Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PWI Pusat
Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikanadanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangansejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang menempatkan Pers sebagaipilar keempat dalam demokrasi, organisasi profesi wartawan wajib dijalankan dengan prinsipketerbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diriperlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan penangananpersoalan tersebut.
Jon juga mengemukakan bahwa apabila tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak memperolehrespons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuanorganisasi PWI yang berlaku.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalamkehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaananggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangantidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasikepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.
Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalahbagaimana PWI menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengahdinamika dan kemajemukan ekosistem pers nasional.
Soroti Independensi PWI dan Jabatan di BUMN
Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatansebagai Dewas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Menurut Jon, selain Munir, salah satu penanda tangan suratkeputusan Dewan Kehormatan adalah juga seorang Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan apalagi Dewan Kehormatan perludijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi, terutama ketika organisasimenghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.
Ia mempertanyakan apakah kepemimpinan PWI telah memberikan jaminan yang cukupterhadap independensi organisasi serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelolaapabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitandengan pemerintah.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiaprangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secaraterbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaanpublik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.
Jon juga meminta agar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepadaseluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.
Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka ataupun penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.
Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi yang mampumenjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM
Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungankebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selainitu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperolehinformasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapatsesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.
Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalamPasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-UndangNomor 12 Tahun 2005.
Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilaipersoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Namun, ia menilai kesimpulan mengenaiada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkansecara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adiluntuk menjelaskan posisinya,” katanya.
Jon mendorong agar pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.
Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten
Polemik pemberhentian Firdaus tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenaipenyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawabHPN 2027.
Menurut kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermuladari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.
Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitasakomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagaibahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.
Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Dalam rapat itu, evaluasi HPN 2026 diarahkan pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi perssecara proporsional.
Rapat tersebut juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untukmenyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.
Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam sambutannya di hadapan KetuaDewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Aspirasi itu pada dasarnya berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara dan berkeadilan dengan memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituenDewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.
Penyampaian aspirasi tersebut disusulkan dengan pengajuan surat kepada ketua Dewan PersNo: 0288/SMSI-Pusat/VII/2026, tanggal 10 Juli 2026
Hal: Permohonan Penunjukan SMSI Sebagai Penanggung Jawab HPN Tahun 2027.
Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untukmendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar selaku Sekretaris Jenderal yang menyampaikan aspirasi tertulisagar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadibagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers, meskipun penentuanpenyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.
Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian
Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaanPWI berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun:
9 Februari 2026
Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 diselenggarakan di Serang, Provinsi Banten. Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI, mengenaiketerwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.
11 Februari 2026
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan di media mengenaisejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.
15 Maret 2026
Rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasiHPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
18 Juni 2026
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawabHPN 2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
30 September 2026
Dewan Pers mengundang konstituennya untuk membahas berbagai pandangan mengenaipenyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penyelenggara HPN 2027.
1 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan mengenaiusulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Dalam surat itu, Dewan Kehormatan menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawabHPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Surat tersebut juga menyebut pembentukanpanitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.
4 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
6 Oktober 2026
Jadwal klarifikasi langsung yang tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah lebih dahulu menyampaikan jawabantertulis pada 4 Oktober 2026.
14 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan tersebutditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
21 Oktober 2026
Menurut surat tanggapan Firdaus, pada tanggal ini ia menerima surat keputusanpemberhentian penuh keanggotaan PWI.
22 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat itu, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, sekaligusmenegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
23 Oktober 2026
Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.
Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN
Dalam surat tanggapan bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormatikeputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya mengenaiHPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.
Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadapKode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut bahwa keputusan pemberhentian tersebutdidasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI. Ia menyatakan menghormatihak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbedamengenai tata kelola HPN.
Tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melaluijalur tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraanHPN.
HPN 2027 dan Peran Dewan Pers
Bagi Jhon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.
Ia menilai bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagaiHari Pers Nasional. Adapun persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawabpenyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlakudan mekanisme kelembagaan yang berwenang.
Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen untuk mencari mekanismeyang transparan, proporsional, dan berkeadilan. Ia menilai setidaknya terdapat dua opsi yang dapat dibahas, yaitu pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatanbersama.
Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikansejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebarperbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituenmemiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.
Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaandan solidaritas antarlembaga pers.
Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Marwah Pers
Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perludijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflikpersonal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, katanya, seharusnya diselesaikanmelalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.
Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jhon menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkananggota dan unsur organisasi yang berwenang.
Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkankepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesiyang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*).
Komentar via Facebook