GAGALKAN PENGIRIMAN SABU 928 GRAM VIA KUALANAMU, POLRESTA DELI SERDANG CIDUK PRIA 50 TAHUN

GAGALKAN PENGIRIMAN SABU 928 GRAM VIA KUALANAMU, POLRESTA DELI SERDANG CIDUK PRIA 50 TAHUN

GAGALKAN PENGIRIMAN SABU 928 GRAM VIA KUALANAMU, POLRESTA DELI SERDANG CIDUK PRIA 50 TAHUN

Deli Serdang, infosumut.co – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias ALIM (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bersama barang bukti sabu seberat 928 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, setelah personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap aktivitas penumpang di area pintu masuk bandara.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan identitas berdasarkan boarding pass, polisi mengamankan S alias ALIM.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang disembunyikan di bagian selangkangan. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang tersebut diduga kuat merupakan sabu dengan berat keseluruhan 928 gram bruto.

Kepada penyidik, S mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya atas arahan seorang berinisial AMI, yang masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut, menurut keterangan awal pelaku, diserahkan kepadanya di kawasan underpass Jalan Ring Road. S kemudian mendapat tugas membawa dan mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp30 juta.

Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika, serta penimbangan barang bukti.

Polisi Buru Jaringan di Balik Pengiriman

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang memasok, memerintahkan, maupun menerima narkotika tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan akan dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap pelaku, saksi masyarakat dan saksi penangkap, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, melakukan analisis teknologi informasi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas daerah. Polisi kini memburu mata rantai lain yang diduga berada di balik pengiriman hampir satu kilogram sabu tersebut. (*).