Jamdatun Tutup Pelatihan Mediator, JPN Dituntut Mampu Cegah Sengketa
Jamdatun Tutup Pelatihan Mediator, JPN Dituntut Mampu Cegah Sengketa
Jakarta, infosumut.co – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan yang digelar melalui kolaborasi Jamdatun Kejaksaan RI, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Selama pelatihan, para JPN dibekali teori dan praktik mediasi, mulai dari komunikasi, identifikasi sengketa, negosiasi, manajemen konflik, kaukus hingga penyusunan kesepakatan perdamaian.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan sertifikat mediator bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kompetensi, integritas, dan kesiapan JPN menangani sengketa secara profesional serta sesuai kode etik mediator.
“Sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan langsung berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif daripada simulasi di ruang pelatihan,” ujar Narendra.
Menurutnya, kemampuan mediasi kini menjadi kompetensi penting bagi JPN. Kinerja JPN tidak lagi hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga dari kemampuan mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan para pihak, serta melindungi aset dan keuangan negara.
“Urgensi mediasi semakin krusial ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik, seperti kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” katanya.
Narendra juga menekankan setiap kesepakatan perdamaian harus memenuhi standar akuntabilitas, sah secara hukum, dapat dieksekusi, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan etik.
Ia menyebut pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk penguatan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi negara dan penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, dan berintegritas.
Jamdatun pun menginstruksikan para JPN bersertifikasi terus mengasah kemampuan komunikasi dengan prinsip “lebih banyak mendengar daripada berbicara” serta tidak terjebak pada posisi formal para pihak.
“Keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga dari terciptanya dialog yang adil, membaiknya komunikasi, dan terjaganya martabat para pihak,” tegasnya.
Ke depan, Kejaksaan RI berkomitmen mendorong budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog sedini mungkin sebelum konflik berkembang menjadi perkara litigasi yang panjang. (*).
Komentar via Facebook