Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada KontrakInternasional

Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada KontrakInternasional

Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada KontrakInternasional

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memberikan penekananstrategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalamkaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan PelatihanPerlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang diselenggarakan pada Kamis 16 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengansebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama iniberkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olahhanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaanperjanjian internasional.

“Kecenderungan untuk memperlakukan kontrak internasionallayaknya urusan keperdataan bisnis murni dinilai sangat berisiko karena mengabaikan keterlibatan kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab atas pengelolaankeuangan dan aset negara yang melekat ketika negara atauBUMN menjadi pihak dalam perjanjian tersebut,” ujarJamdatun.

Menururnya, risiko nyata muncul dari adanya irisan dua tradisihukum besar dunia, yaitu pengaruh kuat tradisi common lawdalam praktik kontrak internasional yang tidak mengenalpemisahan tegas antara hukum publik dan privat, sementaraIndonesia memiliki fondasi civil law yang membedakankeduanya secara jelas.

“Perbedaan ini menciptakan potensi bahaya apabila kontrakdimasuki tanpa kesadaran penuh, karena dapat menyebabkanaset negara diperlakukan sebagai objek privat biasa dalamsengketa internasional. Kompleksitas ini semakin terasa pada entitas BUMN yang memiliki dua wajah, yakni sebagaikorporasi komersial sekaligus instrumen negara dalampelayanan publik, di mana kegagalan membedakan karakteraset di dalamnya dapat berujung pada klaim terhadap asetnegara yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahandalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.

Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhirnegosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalamkondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akanmengikat negara secara redaksional di masa depan.

Sebagai langkah konkret ke depan, Jamdatun mendorongperubahan pandangan terhadap asas lex loci contractus agar tidak lagi terjebak pada lokasi penandatanganan, melainkanlebih fokus pada hukum mana yang paling mampu melindungikepentingan negara.

“Kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumenkedaulatan di mana setiap klausul merupakan keputusanstrategis dan politik-hukum yang memerlukan penguatanmitigasi risiko serta disiplin dokumentasi yang ketat,” terangnya.

Terakhir, Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktifJaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjagakepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.

Turut hadir dalam acara ini yakni Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Keynote Speaker.  Selain itu turuthadir juga yakni Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, dari pihak HHP Law Firm yakni Nadia Soraya Andi Kadir, dan Daniel Pardede, Ernesto Simanungkalit(Kementerian Luar Negeri), perwakilan Kementerian Politik dan Keamanan.  

Jakarta, 16 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.